Soal Kesejahteraan Hakim, Ketua DPD Sebut Sudah Bertemu Sri Mulyani
Ketua DPD terpilih Periode 2024-2029, Sultan B Najamudin (tengah). |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas kesejahteraan Hakim.
Menurut Sultan, dirinya sengaja bertemu Sri Mulyani setelah mengetahui para Hakim sedang menuntut perbaikan kesejahteraan mereka.
“Ya, tadi saya diskusi, pagi-pagi sengaja saya temui Ibu Menkeu dalam sebuah acara. Beliau menyampaikan dari yang saya tangkap tadi, memang diplomatis ya karena tidak ada rapat khusus,” ujar Sultan saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Kompleks Parlemen, Selasa, 08 Oktober 2024.
Sultan menuturkan, berdasarkan pertemuannya dengan Sri Mulyani, pemerintah telah banyak mengambil sikap untuk menindaklanjuti keluhan para Hakim.
Ia menegaskan, pihak eksekutif sedang mencari formula yang tepat untuk bisa meningkatkan kesejahteraan para Hakim.
“Beliau sampaikan, kita sedang mencarikan formulanya. Tapi beliau sudah sangat tahu bahwa aspirasi itu begitu kencang dan kita akan dengarkan,” kata Sultan.
Sultan menambahkan, pihaknya akan membantu meneruskan permintaan dan harapan para Hakim yang disampaikan dalam audiensi pada hari ini.
Sementara itu, Koordinator SHI, Aji Prakoso menyampaikan terima kasih atas respons Pimpinan DPD RI, yang berjanji akan meneruskan permintaan para Hakim ke pemangku kebijakan terkait.
“Kami mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan ini adalah langkah untuk merawat integritas para Hakim dan juga menjaga peradilan tetap bersih,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ribuan Hakim Pengadilan di seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan Hakim.
Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan Hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok Hakim yang disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, Hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun. Sementara Hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun.
Para Hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
“Akibatnya, banyak Hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Kamis, 26 September 2024. (*/red)