Warga Desa Urungagung Kecamatan Sidoarjo,Resah Adanya Perjudian Sabung ayam
Sidoarjo,- Kalangan perjudian sabung ayam di Kelurahan Urangagung Kabupaten Sidoarjo ramai pengunjung.
Aktifitas perjudian sabung ayam di Desa Urungagung Kabupaten Sidoarjo begitu sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya kalangan perjudian tersebut tidak ada tindakan oleh kepolisian setempat.
Kalangan perjudian sabung ayam hingga kini masih bebas beroperasi bahkan tidak tersentuh oleh (APH) Aparat Penegak Hukum setempat.
Mengingat Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas habis pelaku perjudian yang masih merajalela.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran ditingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online,” demikian pernyataan dari unggahan video di akun Instagram Divisi Humas Polri.
Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.(Nita/Red)