CV.Lillahisamawati Walardhi Pengolahan Lahan Pertanian Dusun Kentong Desa Sumberjo Bojonegoro,Lahan Tidak Alih Fungsi; Ketua LSM GEMPAR Jatim Berikan Apresiasi
Bojonegoro,-Pengolahan lahan tanah tandus menjadi lahan produktif yang dilakukan oleh CV Lillahisamawati Walardhi yang berada di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur,mendapat apresiasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPAR, Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat.
Ketua DPW Gempar Jawa Timur, Indra S,mengatakan kepada media,kalau ia sangat mengapresiasi CV.Lillahisamawati Walardhi atas kepeduliannya kepada masyarakat Desa Sumberjo yang dulunya lahan wilayahnya tidak produktif menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan lebih mulai sekarang.
Bidang Humas Sukamto menjelaskan kepada Ketua LSM GEMPAR indra S, pengolahan lahan pertanian melalui jasa kami yaitu Cv.Lillahisamawati Walardhi dan sudah sesuai ijin kami yaitu jasa pengolahan lahan, CV lillahi samawati walardhi menerima kuasa dari pemilik lahan untuk diolah menjadi lahan pertanian,sesuai (SOP) Standar Operasional Prosedur, dilokasi sudah ada banner pemberitahuan informasi jenis kegiatan kami,dikatakannya kepada Ketua LSM Gempar didepan awak media.
Disaat Ketua LSM DPW Gempar Jawa Timur bertandang ke lokasi ,terbukti pengolahan di lokasi memang sudah benar tidak ada masalah,justru masyarakat sangat senang sekali. Lahan dahulunya tidak produktif menjadi produktif.
Semoga apa yang dilakukan oleh CV.Lillahisamawati Walardhi di bidang pengolahan lahan pertanian tidak hanya di Kecamatan Trucuk saja, kalau bisa di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Saat itu Ketua LSM Gempar melontarkan pertanyaan kepada Sukamto selaku Humas CV.Lisa,Kamto menjelaskan apa maksut tujuannya bersama masyarakat Desa Sumberjo."Kami CV.Lisa justru membantu program pemerintahan Seperti Ketahan Pangan.
Ketahanan Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional."ujarnya
Pangan sering diidentikkan dengan beras karena jenis pangan ini merupakan makanan pokok utama. Pengalaman telah membuktikan kepada kita bahwa gangguan pada ketahanan pangan seperti meroketnya kenaikan harga beras pada waktu krisis ekonomi 1997/1998, yang berkembang menjadi krisis multidimensi, telah memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.Yang sudah selesai dikerjakan dan ditanami padi.padinya tumbuh subur dan hasil Panenya cukup memuaskan itu keterangan dari sajimanselaku pemilik lahan."pungkasnya