Dua Pria di Malang Jadi Tersangka Gegara Tepergok Main Judi Online di Warung Kopi
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh. |
MALANG, SuryaTribun.Com – Dua orang pemain judi online, yakni Syaiful A alias Agus (43) dan Teguh Timbul (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu menjadi bentuk komitmen untuk memberantas judi online, tak hanya pemain, tapi termasuk para bandar.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh kepada wartawan, Rabu, 06 November 2024.
Menurutnya, judi online dapat merusak moral generasi bangsa, dan mengganggu kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Sesuai dengan program Asta Cita Bapak Presiden, kami resmi tindak tegas terkait masalah penjudian, terutama penjudian online,” kata Kompol M Soleh.
Kedua tersangka tepergok bermain judi online jenis slot dengan barang bukti berupa handphone.
Syaiful dan Teguh ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang, pada Jumat, 01 November 2024, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
“Jadi minggu ini kami sudah (menetapkan) dua tersangka yang kami amankan terkait perkara judi online,” pungkasnya.
“Mereka melakukan kegiatan perjudian lewat aplikasi yang ada di handphone mereka,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah bermain selama hampir tiga bulan hingga menjadi kecanduan judi online. Keduanya, yang adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, biasanya bermain judi online di warung kopi.
“Diketahui, di handphone mereka terdapat debit sekitar Rp 500 ribu - Rp 1 juta. Permainan ini biasa dilakukan dengan debit sekitar Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Kedua tersangka bermain judi slot online dengan cara mengunduh aplikasi permainan tersebut.
“Jadi, mereka mengunduh aplikasi permainan judi slot lalu memainkannya di handphone,” jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUH Pidana
Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menyebut ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*/red)