Gegara Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Hamil Tua di Trenggalek Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti ketika mengungkap kasus judi online di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Selasa, 05 November 2024. |
TRENGGALEK, SuryaTribun.Com – Gegara mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos), seorang selebgram perempuan di Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), yang tengah hamil tua ditangkap Polisi, Selasa, 5 November 2024,
Tidak hanya Selebgram, Polisi juga menangkap lima pelaku judi online lainnya dan ditetapkan tersangka.
Selebgram tersebut berinisial PW (21), warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Trenggalek.
Tersangka PW merupakan ibu rumah tangga dan beraktivitas sebagai selebgram.
“Kami mengungkap kasus judi online, yang mana kami mengamankan sejumlah enam tersangka, satu di antaranya selebgram perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin kepada wartawan, di Mapolres Trenggalek, Selasa, 05 November 2024.
Terbukti, pelaku PW melakukan promosi situs judi online Pososlot dan kemudian mendapatkan keuntungan berupa honor.
Saat ditangkap dan diperiksa penyidik unit pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Trenggalek, pelaku PW tengah hamil tua. Dengan kondisi tersebut, tersangka PW tidak ditahan.
“Namun, satu tersangka, yakni PW saat ini dalam keadaan hamil dan sebentar lagi akan melahirkan. Dengan rasa kemanusiaan, tersangka PW tidak ditahan,” ujar Zainul.
Promosi yang dilakukan pelaku adalah mengunggah link situs judi online tersebut di media sosial Instagram dengan menggunakan akun pribadi pelaku @wullandr.03.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah transaksi keuangan yang ada kaitannya dengan promosi link situs judi online tersebut masuk ke rekening tersangka PW.
Ia menjelaskan, tersangka PW sudah menjalankan promosi judi online tersebut selama enam bulan terakhir. Dalam kurun waktu 15 hari, pelaku PW mendapat keuntungan sebesar Rp 600.000.
“Jadi endorse yang dia terima setiap 15 hari sekali, dia mendapatkan Rp 600 ribu. Ini sudah berlangsung enam bulan yang lalu,” kata Zainul.
Penangkapan tersangka PW bermula ketika anggota Satreskrim Polres Trenggalek melakukan patroli cyber. Dari patroli tersebut diketahui tersangka PW mempromosikan judi online melalui akunnya. Kemudian, ia ditangkap.
“Sehingga, tanpa disadari karena ada kegiatan Astacita 100 hari ini, kami melakukan patroli cyber dan kami menemukan bahwa yang bersangkutan, tersangka atas nama PW, perempuan asal Kecamatan Dongko kami amankan,” ujarnya.
Selain itu, Polisi juga menangkap lima pelaku lain sebagai penombok judi online, yakni berinisial WJ (38), SL (46), YE (29), PE (34), dan MR (41).
“Yang lima tersangka ini adalah mereka para pemain, ada yang sudah satu tahun mereka bermain judi online,” ungkap Zainul.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
“Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Zainul. (*/red)