Kasus Dugaan Pungli PTSL di Kejari Sidoarjo Mandek, Warga Lapor ke Kejati Jatim
SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dinilai tidak serius dalam menangani kasus dugaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Trosobo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Walhasil, warga Sidoarjo pun melaporkan pihak Kejari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas kinerja yang dinilai tidak serius dalam dalam menangani kasus tersebut.
Salah seorang warga di Kabupaten Sidoarjo, Tantri Senjaya mengatakan, kasus yang sudah ia laporkan ke Kejari Sidoarjo itu dilakukannya sejak awal tahun 2024. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka meski kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Padahal perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 31 Juli 2024,” kata Tantri Senjaya kepada wartawan, di Kejati Jatim, Senin, 04 November 2024.
Menurutnya, dirinye sudah pernah bertanya kepada pihak Kejari Sidoarjo mengenai proses hukum yang sudah dilakukan. Namun oleh petugas diminta bersabar.
“Saat saya tanya jawabannya masih proses penyidikan dan selalu dijawab sabar, sabar dan sabar,” kata Senjaya.
Senjaya yang juga sebagai warga Trosobo ini juga menyebut, pengurusan PTSL warga dimintai bermacam-macam.
“Nominalnya yang diminta pihak desa ini beda-beda mas, ada yang Rp 2,5 juta. Bahkan yang saya tau, ada juga yang sampai Rp 15 juta,” ungkapnya.
Selain itu, dia menyebut, masyarakat yang mengajukan sertifikat sebanyak kurang lebih 1.400 orang dari total warga Trosobo yang jumlahnya mencapai sekitar 6.000 lebih.
“Semua sertifikat warga yang mengajukan sertifikat prona sudah jadi semua,” pungkasnya. (*/red)