Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Bakal Jerat Pasal Pencucian Uang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Seluruh tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan dijerat pasal pencucian uang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar mengetahui aliran dana. Sehingga bisa menindak siapapun pihak yang terlibat maupun para bandar dalam jaringan judi online tersebut
Sejauh ini, Polisi telah menyita uang sebesar Rp73 miliar lebih berupa pecahan rupiah dan Dolar Singapura.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya tela menetapakan 17 orang tersangka termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Dari 17 tersangka dua di antaranya masih berstatus DPO.
Ade mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mencari semua pihak yang terlibat baik itu bandar judi hingga pelaku TPPU.
“Pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Ary Syam kepada wartawan, Jumat, 08 November 2024.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan mengamankan berbagai barang bukti salah satu diantaranya uang cash sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan Dolar Singapura.
“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457,” kata Ade.
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor, 215,5 gram logam mulia;
“Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” pungkasnya. (*/red)