Kasus Mafia Judol Komdigi, Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka Baru
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Dua tersangka baru berinisial AA dan F, dalam kasus mafia pembuka akses Website Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Polisi menyebut, keduanya memiliki peran berbeda.
“Tersangka AA berperan melakukan TPPU. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” ujara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 30 November 2024.
Menurut Ade Ary, kedua tersangka juga ditangkap dalam tempo waktu yang berbeda. Namun Ia juga belum merinci lokasi kedua tersangka ditangkap.
“AA ditangkap tanggal 26 November 2024. F ditangkap tanggal 28 November 2024,” kata Ade Ary.
Dengan demikian, total tersangka yang kini telah ditangkap Polisi di kasus ini telah mencapai 26 orang. Sementara itu, empat orang lainnya masih diburu Polisi.
“Tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F, dan C,” ujarnya.
Dari kedua tersangka baru tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dari tersangka AA berupa uang dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400, satu unit ponsel, dan sembilan buku rekening.
“Dari tersangka F alias W alias A disita satu unit HP dan uang tunai Rp 720 juta,” ujarnya.
Saat ini, kata Ade Ary, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisis PPATK terhadap rekening para tersangka. Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini akan diusut sampai tuntas.
“Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” pungkasnya. (*/red)