Mantan Kepala Keamanan Rutan KPK Sebut Ada Petugas Jadi Calo Pengacara
Terdakwa kasus pungli sekaligus mantan Kepala Kamtib Rutan KPK Hengki (tiga dari kiri) diperoleh sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan pungli di Rutan KPK, Jumat, 15 November 2024. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) yang juga mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Hengki menyebut, terdapat petugas yang berperan menjadi "calo penasehat hukum" atau pengacara.
Hal tersebut disampaikan Hengki saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pungli Rutan KPK untuk para terdakwa lainnya saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2024.
Jaksa KPK menanyakan apa saja perbuatan beberapa petugas yang dijuluki 'lurah' atau petugas yang berperan menarik setoran dari tahanan dan membaginya ke petugas lain, salah satu petugas yang berperan sebagai 'lurah' adalah Wardoyo.
“Untuk permainan Wardoyo. Wardoyo ini selain memasukkan calo PH (penasehat hukum), calo PH, Pak saya bilang, dia memasukkan untuk pemesanan makanan dia juga main,” kata Hengki.
Jaksa KPK menilai, pernyataan Hengki terkait calo PH merupakan informasi yang serius sehingga Ia meminta penjelasan lebih lanjut.
“Siapa, apa yang dimaksud dengan calo PH itu apa? Coba saudara jelaskan?,” tanya Jaksa KPK.
Hengki mengaku pernah mendapati secara langsung bagaimana calon PH ini bekerja. Menurutnya, ketika terdapat tersangka korupsi yang baru ditahan KPK, pengacara berduyun-suyun datang ke Rutan KPK. Mereka masuk dan tercatat pada daftar tamu yang diterima di Rutan KPK.
“Itu pada berdatangan ke Rutan. Itu membawa proposalnya masing-masing,” kata Hengki.
Hengki mengaku, para pengacara itu masuk tanpa menemuinya sebagai Kamtib. Mereka berurusan dengan Wardoyo yang bekerja bersama petugas lainnya, Korip, keduanya sering disebut sebagai partner. Jasa para pengacara itu kemudian ditawarkan kepada tahanan yang baru menghuni Rutan KPK.
“Semua keregister. Permainan Korip dengan Wardoyo seperti itu, langsung menawarkan ke tahanan yang bersangkutan,” kata Hengki.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
Kemudian mantan petugas di Rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan. Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke Kepala Rutan dan petugas Rutan. (*/red)