Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah Jadi 14 Orang
Polda Metro Jaya saat menggeledah kantor Kementerian Komdigi usai menetapkan pegawai Komdigi terlibat dalam kasus judi online. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, jumlah sebelumnya ada 11 orang, kini setelah ada penambahan totalnya menjadi, 14 orang.
“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira kepada wartawan, Sabtu, 02 November 2024.
Meski begitu, Wira tidak merinci detail identitas para tersangka tersebut. Namun dia mengatakan, kalau 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.
“Jadi total 11 petugas Komdigi dan tiga sipil,” katanya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan Kantor Kementerian Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, Polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan Staf Ahli Komdigi.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 01 November 2024. (*/red)