Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli hingga sejumlah perwakilan buruh.
Rapat terbatas itu digelar di Istana Presiden, Jakarta, Jumat, 29 November 2024. Dalam rapat itu pun diputuskan upah minimum naik menjadi 6,5 persen.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo saat konferensi pers seusai rapat terbatas.
Prabowo mengatakan, upah minimum sektoral selanjutnya akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi. Selain itu, terkait naiknya upah minimum ini, akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ini pernyataan lengkap Prabowo Subianto:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat sore, Shalom, Om Swastiastu namo buddhaya sekalian yang saya hormati
Saudara sekalian yang saya hormati. Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang terutama membahas masalah upah minimum tahun 2025.
Bagaimana kita ketahui upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Saudara-saudara sekalian.
Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka. Dan tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya juga menyampaikan bahwa program-program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak.
Kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu Rp 10 ribu per hari, kita ingin Rp 15 ribu tapi kondisi anggaran mungkin Rp 10 ribu kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup, cukup bermutu dan bergizi.
Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan, katakanlah, di desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya rata-rata tiga sampai empat berarti setiap keluarga bisa menerima minimal rata-rata bisa Rp 30 ribu rupiah per hari, ini kalau satu bulan ini bisa 2,7 juta.
Jadi kalau ini semua dengan bantuan-bantuan Bansos dan perlindungan sosial lainnya, termasuk PKH dan bantuan sosial pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat di antaranya kelompok buruh, saya kira sudah, sudah, sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kita ingin memperbaiki di saat-saat mendatang.
Saya kira sementara itu keterangan saya dan mungkin kalau ada keterangan lebih rinci mungkin nanti akan kita sampaikan.
(*/red)