Berantas Tambang Ilegal, Dirjen Gakkum ESDM Bakal Ditunjuk Prabowo
Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di bawah Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum).
Pembentukan Ditjen Gakkum ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Ditjen ini akan menjadi unit kerja khusus yang melakukan pemberantasan masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Tanah Air.
“Kita lagi selesaikan SOTK untuk organisasinya, kan baru Dirjennya yang diputuskan presiden. Dibawahnya ada apa lagi, akan diselesaikan Kementerian PAN-RB," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 20 Desember 2024.
Berdasarkan catatan ESDM, hingga 2023 terdapat 128 laporan terkait dengan penambangan ilegal di sejumlah kasawandi Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa.
Ditjen Gakkum menyelenggarakan sejumlah fungsi yakni, pertama; perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operas penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Ketiga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Keempat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum,penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Kelima, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral. (*/red)