Buntut Kisruh Ketum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Jusuf Kalla (JK) mengaku sudah melaporkan Agung Laksono ke pihak Kepolisian karena manuver pendongkelan Ketua Umum (Ketum) Palang Merah Indonesia (PMI).
JK menilai, langkah Agung melanggar hukum. Menurutnya, hanya boleh ada satu palang merah di setiap negara.
“Sudah dilaporkan ke Polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan umum karena tidak boleh begitu,” kata JK di sela-sela munas di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin, 09 Desember 2024.
JK mengatakan, PMI juga telah mengambil langkah tegas terhadap pengurus yang terlibat manuver Agung.
Dia menyebut, pengurus-pengurus itu telah dipecat karena melanggar AD/ART.
Dia tak heran Agung melakukan manuver pendongkelan. Menurut JK, Agung pernah melakukannya di beberapa organisasi lain.
“Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agung Laksono mengumumkan pencalonannya sebagai Ketua Umum PMI. Di saat yang sama, JK sudah mencalonkan diri sebagai petahana.
Agung menyatakan telah memenuhi seluruh syarat untuk maju mengikuti pemilihan calon Ketua Umum PMI 2024-202 seperti, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak rangkap jabatan, hingga bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk kepentingan dan kemajuan organisasi.
Selain itu Agung mengklaim telah mengantongi 20 persen dukungan dari seluruh peserta yang akan hadir dalam munas sebagai syarat maju sebagai calon Ketum baru PMI.
Di sisi lain, Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024 juga telah mengambil keputusan aklamasi memilih JK sebagai Ketua Umum. JK rencananya akan dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum hari ini.
JK mengatakan, deklarasi Agung tak sesuai aturan hukum.
“Itu ilegal dan pengkhianatan,” kata JK.
JK menegaskan, para peserta Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024 sudah sepakat mengaklamasi dirinya. (*/red)