Casting Palsu Surabaya, Pelaku Ditangkap di Gresik
Foto Ilustrasi. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Tim Siber Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terkait dengan praktik agensi palsu yang menyalahgunakan video casting para wanita calon model iklan.
Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Gresik, pada Rabu malam, 18 Desember 2024.
Direktur Dittipidsiber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo mengatakan, kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Peran dan sepak terjang mereka masih didalami. Jadi kami belum bisa memberikan detail lebih lanjut,” kata Kombes Bagoes kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.
Kasus ini mencuat setelah GN (29), seorang wanita asal Jakarta, melaporkan bahwa video casting dirinya yang direkam pada tahun 2017 mendadak viral di media sosial.
Video tersebut menunjukkan GN dalam berbagai pose sensual yang seharusnya hanya untuk keperluan casting iklan produk jajanan ringan.
GN mengaku mengikuti casting pada 2017 di sebuah gudang di Kabupaten Gresik. Setelah dinyatakan lolos tahap pertama, ia diminta mengikuti tahap lanjutan di sebuah apartemen di Surabaya.
Di sana, ia diminta mengenakan busana tertentu dan berpose dengan arahan yang dianggap tidak pantas.
“Saya sempat melihat kamera handycam di kamar yang mengarah ke saya, tapi tidak memeriksa apakah kamera itu aktif,” ujar GN.
Saat merasakan kejanggalan, GN segera meminta teman-temannya untuk menemaninya. Ia pun menyelesaikan proses casting tersebut dengan perasaan tidak nyaman.
GN baru menyadari video tersebut disebarluaskan setelah dihubungi oleh salah satu korban lain melalui Instagram pada 11 Desember 2024. Akun-akun di platform Telegram dan Twitter diketahui memperjualbelikan video casting tersebut secara terang-terangan.
GN menambahkan, salah satu temannya sudah melaporkan kasus ini ke Polisi pada 2022, namun proses hukum baru menunjukkan perkembangan signifikan pada akhir 2024.
Kombes Bagoes memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri jumlah korban, motif pelaku, dan jaringan distribusi konten ilegal tersebut.
“Kami akan menindak tegas pelaku yang terlibat,” tegasnya.
GN berharap, keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa.
“Saya ingin pelaku dihukum sesuai perbuatannya, agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ucapnya.
Sementara, Polda Jatim mengimbau masyarakat, terutama wanita yang pernah mengikuti casting serupa, untuk melapor jika merasa menjadi korban.
Polisi juga mengingatkan agar lebih waspada terhadap tawaran casting yang mencurigakan. (*/red)