Diwarnai Aksi Pemukulan Petugas, Eksekusi Aset PT KAI di Madiun Ricuh
MADIUN, SuryaTribun.Com – Eksekusi penertiban aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun yang berlangsung di Jalan TGP, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 11 Desember 2024, berujung ricuh.
Insiden tersebut melibatkan pemukulan terhadap petugas PT KAI oleh warga menggunakan kayu saat negosiasi berlangsung. Kericuhan ini dipicu oleh kesan mendadak dalam pelaksanaan penertiban aset.
Dalam surat pemberitahuan terakhir, tidak dicantumkan tanggal pelaksanaan eksekusi, yang membuat penghuni rumah merasa tertekan.
Kuasa hukum penghuni, Lilik Andriyani, Rossyh Pamudji mengatakan, penertiban ini dinilai terlalu mendadak.
“Pemberitahuannya mendadak. Dalam surat terakhir itu tidak menyebutkan tanggalnya (eksekusi). Secara sosial klien kami merasa malu. Makanya dengan cara-cara tadi dan ada insiden itu yang tidak dikehendaki klien kami,” kata Pamudji.
Menurut Pamudji, kliennya siap mengosongkan rumah, namun meminta waktu kepada PT KAI.
“Kami meminta waktu lima hari untuk mengosongkan isi rumah yang menjadi aset KAI,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardoyo mengatakan, penertiban aset dilakukan karena rumah tersebut ditempati secara ilegal tanpa adanya perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI.
Menurut data yang ada, Lilik Andriyani menempati aset tersebut berkontrak dari 2017 hingga 2020, namun tidak melakukan pembayaran.
“Rumah milik PT KAI saat ini ditempati oleh orang yang tidak memiliki hak untuk menempatinya. Selain itu, yang bersangkutan tidak memiliki ikatan kontrak dengan PT KAI,” ujar Kuswardoyo.
Menurut Kuswardoyo, penghuni rumah pernah mengajukan persoalan ini ke Komnas HAM. Namun, setelah melakukan peninjauan lokasi, Komnas HAM menyatakan tidak dapat melanjutkan penanganannya karena aset yang ditempati adalah milik resmi PT KAI.
PT KAI Daop 7 Madiun juga telah menyiapkan armada pengangkut untuk membawa barang-barang yang akan dipindahkan.
Penertiban dan penguasaan kembali aset dilakukan setelah adanya nota kesepahaman (MoU) antara PT KAI dan Kejari Kota Madiun.
Selama Tahun 2024, PT KAI Daop 7 Madiun berhasil mengamankan total aset seluas 7.931 meter persegi. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, warga yang diduga memukul petugas pun telah diamankan. (*/red)