Ini Kronologi Mahasiswi yang Dibunuh Kekasihnya di Bangkalan
BANGKALAN, SuryaTribun.Com – Seorang wanita berinisial EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) ditemukan tewas terbakar pada Minggu malam, 01 Desember 2024.
Korban tercatat sebagai mahasiswi semester lima di Kabupaten Bangkalan. Jasad korban ditemukan dengan api yang masih menyala di tempat pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jatim.
Belakangan terungkap korban dibunuh kekasihnya sendiri, Moh. Maulidi Al Izhaq (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis. Maulidi tercatat sebagai mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) semester tujuh.
Pelaku nekat membunuh dan membakar jasad kekasihnya karena korban menolak menggugurkan janinnya. Keduanya diketahui menjali hubungan asmara sejak Mei 2024.
Selain tercatat sebagai mahasiswi, korban diketahui bekerja sebagai penjaga warung kopi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.
Beberapa jam sebelum ditemukan tewas, EJ masih bekerja sejak pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB. Setelah itu, ia menemui kekasihnya di kamar kos dan pergi ke Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis.
Saat itu korban diajak pelaku ke tukang pijat kandungan untuk menggugurkan janin yang dikandung korban.
“Setelah (kerja) itu korban kembali menemui tersangka di kamar kos. Selanjutnya korban dan tersangka pergi ke Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, dengan mengendarai motor Scoopy milik korban untuk pijat pengguguran kandungan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin, 02 Desember 2024.
Sebelum pertemuan tersebut, korban dan pelaku kerap melakukan komunikasi sejak Sabtu, 30 November 2024,sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban meminta bertemu dengan pelaku, namun pelaku menolak karena masih Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Hingga akhirnya mereka bertemu pada Minggu, 01 Desember 2024, pukul 00.00 WIB.
“Tersangka membagikan lokasi rumah kos melalui pesan WhatsApp kepada korban, keduanya pun bertemu dan menginap di sebuah rumah di Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan. Sempat juga keduanya pindah kamar kos di Kelurahan Pejagan pada pukul 10.00 WIB,” kata Febri.
Namun di tengah perjalanan, pelaku menolak mengugurkan kandungannya. Bahkan korban mengancam akan melaporkan pelaku ke Polisi jika niat menggugurkan kandungan diteruskan. Penolakan tersebut membuat pelaku emosi.
“Pelaku ketakutan karena korban mengancam akan melapor ke Polisi. Karena pelaku ketakutan, korban kemudian dibacok menggunakan golok yang diselipkan di balik bajunya,” ujar Febri.
Saat itu, korban sempat kabur, namun pelaku terus mengejar dan menganiayanya dengan senjata tajam. Korban sempat melawan hingga beberapa jarinya putus terkena senjata tajam.
“Setelah itu korban tersungkur ke tanah. Pelaku menggorok leher korban kemudian menyeretnya ke sebelah gudang kosong bekas pemotongan kayu,” ujar Febri.
Kekejian Maulidi tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol. Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya di barat lokasi kejadian.
“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” kata Maulidi di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
“Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” tambah dia.
Maulidi kini ditetapkan sebagai tersangka dan ia juga diberhentikan dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Ibrohimy, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jatim.
Ketua STIT Al-Ibrohimy, Muksin menegaskan, pihak kampus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, seperti yang disangkakan dilakukan oleh Maulidi.
“Kami berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ujar Muksin kepada wartawan, Selasa, 03 Desember 2024.
Menurut Muksin, tindakan yang dilakukan oleh Maulidi berada di luar aktivitas perkuliahan.
“Kami mendukung pihak Kepolisian untuk memproses tersangka sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (*/red)