Kasus Dana CSR BI, KPK Pastikan Panggil Anggota Komisi IX DPR
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil beberapa anggota Komisi IX DPR yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menanggapi pernyataan Anggota DPR RI Satori, yang mengeklaim bahwa semua anggota Komisi IX terlibat dalam program dana CSR BI.
“Ya, kalau menurut penyidik itu memang mendukung pembuktian atas Pasal yang disangkakan. Ini kan penyidikan umum, ini pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2024.
Fitroh menegaskan, penyidik memiliki alasan yang jelas terkait penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dana CSR BI beberapa hari lalu.
“Belum (kaitan dana CSR BI dan OJK). Tapi penyidik melakukan (penggeledahan) itu pasti ada kaitannya dengan penyidikan yang sedang dijalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori mengatakan, bentuk program CSR BI yang dilakukan bersama Komisi XI DPR adalah kegiatan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil).
Hal itu disampaikan Satori usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR BI di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, pada Jumat, 27 Desember 2024.
“Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil,” kata Satori.
Ia juga membantah adanya kegiatan suap-menyuap terkait dana CSR BI tersebut.
“Enggak ada. Enggak ada uang suap itu,” ujarnya.
Menurut Satori, dana CSR BI disalurkan ke beberapa Yayasan, meskipun Ia tidak memberikan rincian mengenai nama dan jumlah yayasan yang menerima dana tersebut.
“Semua (Dana CSR) kepada Yayasan,” ujarnya.
Diketahui sebelumya, pada Senin, 16 Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia terkait dugaan korupsi dana CSR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengatakan, terdapat indikasi penyelewengan dana CSR.
KPK juga menduga bahwa uang CSR mengalir ke sejumlah Yayasan yang tidak tepat untuk diberikan.
“Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.
Rudi menambahkan, beberapa barang bukti juga diamankan dari ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Ia mengatakan, KPK akan memanggil Gubernur BI untuk meminta klarifikasi terkait barang yang diamankan.
“Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya. (*/red)