Kasus Dugaan Penipuan di Surabaya Berakhir dengan Restorative Justice
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Usai melalui proses yang sangat panjang, akhirnya kasus dugaan penipuan properti yang disempat dilaporkan oleh Nur Diana Wati di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, akhirnya berujung damai.
Meskipun pemilik properti, yakni Mulyono telah melarikan diri, namun selaku marketing Tri Mulyono memilih untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan.
Dengan begitu laporan yang sebelumnya sudah dilaporkan dengan bukti STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM resmi dicabut oleh Nur Diana Wati didamping oleh kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, begitu juga dengan Tri Mulyono dan kuasa hukumnya Mohammad Taufik.
Usai kesepakatan damai di ruangan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Jumat pagi, 06 Desember 2024, Taufik selaku kuasa hukum dari Tri Mulyono mengucapkan kata syukur karena kliennya dengan Pelapor bisa diselesaikan kasusnya dengan Restorative Justice.
“Alhamdulillah. Kami bisa menyelesaikan kewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak dan dari laporan sebelumya, ada dugaan laporan penipuan. Ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Setelah kesepakatan damai tersebut, Taufik mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lagi untuk melaporkan pihak yang menggelapkan uangnya kliennya, Tri Mulyono.
Menurutnya, laporan itu akan diambil, karena atas perbuatan dia, Tri Mulyono mengalami kerugian dan berdampak kerugian kepada Nur Diana.
“Ke depan, kamihimbau kepada Pak Tri, agar lebih hati-hati melakukan jual beli tanah,” kata Taufik.
Di saat yang sama, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Nur Diana Wati mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tanjung Perak, khususnya Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, yang memfasilitas kesepakatan damai antara kliennya dengan Terlapor.
“Berkat fasilitas dari Polres Tanjung Perak, kesepakatan ini berjalan lancar dan ada titik temu. Kasus dugaan penipuan properti ini sudah didamaikan, dan kerugian klien kami, Ibu Diana sudah dikembalikan walaupun tidak sepenuhnya. Dari pihak klien, saya merasa bersyukur, uang dari hasil menabung untuk membeli rumah, yang sebelumnya hilang, bisa dikembalikan,” kata Dodik Firmansyah.
Seperti diketahui, Nur Diana Wati, warga Kedinding Tengah Baru, Kota Surabaya, jadi korban dugaan penipuan atas jual beli rumah yang terletak di Kapas Madya 3E, Kota Surabaya, dengan ukuran 3,5 × 4 meter persegi.
Dia pun melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan register STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, pada Kamis (26/9/2024). Terlapor ialah Tri Mulyono, selaku salah satu developer di Kota Surabaya.
Menurut Nur Diana, tekadnya untuk membeli rumah yang ditawarkan Tri Mulyo, dia harus mengajukan pinjaman ke salah satu bank. Pada tanggal 12 Desember 2023 silam, Ia pun memberikan tanda jadi atau DP sebesar Rp.100 juta kepada Tri Mulyo alias Unyil.
Saat menerima pembayaran DP tersebut, Unyil sempat membuat VT (video TikTok) yang diunggah pada akun pribadinya dengan caption “shol oud rumah minimalis”.
Berselang seminggu, tepatnya pada 20 Desember 2023, dari pembayaran DP rumah tersebut, Nur Diana dihubungi oleh pihak properti untuk membayar lagi sebesar Rp.20 juta.
Tanpa rasa curiga, Ia menyetujui pembayaran kedua ini dan melakukan pembayaran kedua. Namun saat menemui pihak properti, Ia kaget karena yang menemuinya bukanlah Unyil, melainkan seorang pria paruh baya yang mengaku bernama Mulyono juga.
“Mulyono mengaku bahwa rumah minimalis yang akan dibeli Nur Diana adalah miliknya,” kata Nur Diana merasa heran karena saat itu Unyil juga mengaku bahwa rumah tersebut juga miliknya.
Pembayaran kedua disaksikan oleh Unyil dan diterima oleh pria yang bernama Mulyono. Tidak hanya membayar, Nur Diana juga meminta kejelasan kapan rumah tersebut siap ditempati oleh keluarga kecilnya. Dan dijawab oleh kedua orang tersebut bahwa rumah akan siap dihuni dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak pembayaran kedua dilakukan.
Jika dihitung dalam waktu tiga bulan sejak pembayaran kedua dilakukan pada bulan Desember 2023, seharusnya rumah tersebut sudah siap dihuni oleh Nur Diana pada bulan Maret 2024 lalu. Namun hingga saat ini, rumah tersebut tak kunjung selesai, bahkan pondasi rumah yang sebelumnya sudah terpasang itu nampak rusak dan tak terawat.
Melihat hal itu, Nur Diana mencoba untuk menanyakan kejelasan rumah miliknya kepada pihak properti. Namun saat ditanya, Unyil selaku marketing dan Mulyono selaku pemilik properti justru saling melempar tanggung jawab. Mereka malah menjawab jika rumah tersebut sudah dijual kepada orang lain dan menyuruh Nur Diana untuk bertanya kejelasannya ke pemilik rumah yang baru.
Merasa telah dibohongi dan tak mendapatkan kejelasan terkait proses pembangunan rumahnya dan uangnya, Nur Diana pun meminta bantuan kepada Dodik Firmansyah untuk mendampinginnya melaporkan kasus dugaan penipuan properti ini di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Atas laporannya itu, Nur Diana menerima bukti laporan dengan Nomor : STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
“Awal kenal sama Unyil dan Mulyono itu dari langganan Ibu yang sering beli tahu. Nah karena langganan, jadi saya percaya begitu dikenalkan. Unyil nawarin saya rumah itu dan saya pun mengiyakan karena jaraknya juga nggak jauh,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (26/9/2024).
“Terus saya kasih DP awal Rp100 juta. Gak sampai seminggu saya dihubungi suruh bayar lagi Rp20 juta. Katanya supaya rumah tersebut cepat diselesaikan proses pembangunannya. Ya, saya kasih. Pas bayar DP kedua itu diterima sama M dan disaksikan sama si Unyil. Saya pun dijanjikan rumah itu selesai dalam waktu tiga bulan. Lah kok sampai sekarang, rumah itu gak selesai dan gak ada kejelasannya. Waktu ditanya pada lempar tanggung jawab semua,” pungkasnya. (*/red)