Kasus Gratifikasi Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Saksi
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Guna memperkuat pembuktian kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah memeriksa dua orang saksi.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar melalui keterangannya, Jumat, 13 Desember 2024.
Menurutnya, kedua orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus tersebut berinisial SA selaku Ipar tersangka LR. Lalu, inisial DR selaku adik kandung tersangka LR.
Harli mengatakan, kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi di Jakarta berkaitan penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024.
Ia menjelaskan, kasus itu terdapat dua orang tersangka atas nama ZR dan LR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya. (*/red)