Kasus Kecelakaan Maut di Tol Malang, Sopir Truk Jadi Tersangka
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. |
MALANG, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian telah menetapkan Sigit Winarno (65), sopir truk muat pakan ternak pemicu kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.
Diketahui, sebanyak empat orang tewas dalam kecelakaan bus vs truk di KM 77+200 A ruas Tol Pandaan - Malang arah Surabaya - Malang.
“Sopir truk saudara Sigit Winarno kami tetapkan menjadi tersangka dalam musibah kecelakaan di Km 77+300 A tol Pandaan-Malang,” kata Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana kepada wartawan saat Konferensi Pers di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Kamis, 26 Desember 2024.
Kholis menerangkan, Sigit diduga lalai saat mengendarai kendaraan angkutan barang. Sigit akan dijerat dengan pidana sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kholis.
Pihak Kepolisian akan terus mengusut kasus tersebut, dan akan memeriksa perusahaan pemilik truk muat pakan ternak tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pengembangan penanganan masalah ini. Setelah kami berkomunikasi dengan Bapak Kajari ada pihak-pihak juga yang mungkin bisa kita dalami unsur kelalaian atau kesalahannya,” ujar Kholis. (*/red)