Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Ternyata Pelaku Residivis Jambret
KEDIRI, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian menyebut pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur (Jatim), merupakan residivis kasus pencurian.
“Tersangka ini adalah residivis kasus jambret yang pernah kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama kepada wartawan, Jumat, 06 Desember 2024.
Diketahui, pelaku pembunuhan satu keluarga bernama Yusak Cahyo Utomo tersebut tega membunuh kakak kandungnya bernama Kristina (34) bersama suami korban Agus Komarudin (38) dan anak CAW (9).
Karena tidak punya pekerjaan alias pengangguran, Yusak meminjam uang kepada kakaknya. Sang kakak pun enggan memberinya. Kakak pelaku dan suami korban berprofesi sebagai guru.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, aksi pembunuhan tersebut bermula saat pelaku dan sang kakak terlibat adu mulut pada Minggu, 01 Desember 2024.
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi motif tersangka dendam kepada korban.
“Pertama karena Tersangka hendak meminjam uang, namun ditolak kakaknya. Kemudian, Tersangka juga kesal karena sang kakak diduga berselisih paham dengan orang tuanya,” kata Bimo kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di Polres Kediri, Jumat, 06 Desember 2024.
Yusak kemudian meninggalkan rumah kakaknya setelah mendapatkan penolakan. Kemudian pada Rabu dini hari, 04 Desember 2024, dia datangi rumah kakaknya dengan menyiapkan sebuah palu di dalam tasnya. Pada saat itulah pelaku melakukan pembunuhan. (*/red)