Kasus Penembakan Siswa SMK 4 Semarang, Polda Jateng Segera Tetapkan Aipda Robig Jadi Tersangka
Aipda Robig Zaenudin. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan segera menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan GR alias Gamma, pelajar SMK di Semarang.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 03 Desember 2024.
“Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penetapan terhadap tersangka. Di mana saat ini tersangka sudah dilakukan patsus (penempatan khusus) oleh Bid Propam Polda Jateng,” ujar Helmy.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan ekshumasi pada jenazah Gamma. Berdasarkan pemeriksaan itu ditemukan proyektil di bagian perut korban.
“Saat ekshumasi ditemukan proyektil bersarang di bawah usus. Kemudian proyektil itu kita kirim ke Labfor beserta BB (barang bukti) senpi yang sudah diamankan oleh Bid Propam Polda Jateng,” ujarnya.
“Kemudian, hari ini kami akan mendapatkan keterangan dari dokter forensik dan dari pihak Labfor mengenai senpi dan proyektil yang kemarin sudah kita kirim. Setelah itu, nanti malam direncanakan akan dilakukan olah TKP untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, sudah melakukan pemeriksaan pada 11 saksi untuk mengusut perkara ini. Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik disimpulkan bahwa Gamma memang meninggal karena ditembak.
“Kemudian proses ekshumasi sudah kita lakukan pada hari Jumat minggu lalu dengan membuktikan bahwa korban Gamma meninggal karena adanya proses penembakan,” pungkasnya. (*/red)