Kasus Robot Trading NET89, Bareskrim Sita Rumah dan Kantor Senilai Rp 49 Miliar
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Bareskrim Polri menyita beberapa aset terkait kasus investasi bodong robot trading NET89, Senin, 30 Desember 2024.
Kasubdit 2 Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agus Waluyo mengatakan, pihaknya menyita objek tanah dan bangunan di dua lokasi terkait kasus robot trading NET89.
“Melakukan penyitaan objek tanah dan bangunan aset PT SMI NET 89,” kata Agus kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2024.
Adapun dua objek penyitaan itu, yaitua tanah dan bangunan yang berada di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No. 19. Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
Rumah itu berdiri di atas dua sertifikat dengan luas 273 dan 369 meter persegi berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan dengan nilai Rp 15 miliar.
Bareskrim Polri juga menyita Kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City, Jalan Letjen S Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat .
Adapun objek tersebut merupakan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.18830/Tanjung Duren Selatan dengan nilai aset Rp 30 miliar.
Selanjutnya, ada unit ruko PT Simbiotik Multitalenta Indonesia yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara, Blok B, No 20, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Unit ruko itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara dengan nilai aset sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, aset-aset hasil penipuan akan dikumpulkan dari berbagai wilayah, seperti Tangerang hingga Bali. Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.
“Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, Tangerang semua ini total secara global sekitar Rp 1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu,” ujar Kompol Karta usai menyita satu unit rumah mewah milik istri Andreas Andreyanto di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Senin, 30 Desember 2024.
Diketahui, kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022. Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok Multi Level Marketing (MLM) robot trading Net89.
Polisi pun telah menetapkan beberapa orang tersangka, di antaranya adalah "crazy rich Surabaya" Reza Shahrani alias Reza Paten dan Andreas Andreyanto selaku pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI). (*/red)