Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Lima Pejabat PN Surabaya Disanksi Hukuman Berat
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi sanksi hukuman disiplin berat kepada lima pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka dijatuhi saksi karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Ketua MA, Suharto mengatakan, lima pejabat PN Surabaya yang dijatuhkan sanski tersebut terkait vonis bebas Ronald Tannur.
“Bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan ada kurang lebih tiga ada berapa orang, ada lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Suharto kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung MA, Jumat, 27 Desember 2024.
Namun Suharto tidak menjelaskan siapa saja pejabat PN Surabaya yang dijatuhi sanksi disiplin berat. Dia menyebut, nama-nama pejabat PN Surabaya telah diunggah melalui lama Badan Pengawas MA.
“Bisa dilihat di portal badan pengawas atau laman badan pengawasan,” ucapnya.
Sebelumnya, tiga Hakim PN Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiga Hakim tersebut, di antaranya Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka di antaranya bekas pejabat MA, Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat, dan tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.
Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini. Tetapi dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol. Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa.
Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik. Kemudian tiga Hakim itu dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. (*/red)