Kirim Surat Resmi ke Indonesia, Prancis Minta Pemindahan Terpidana Mati
Terpidana Mati Serge Atlaoui. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Pemerintah Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati asal Prancis, yang telah dipenjara karena tuduhan narkoba selama hampir 20 tahun.
“Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan SergeAtlaoui,” kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Sabtu, 28 Desember 2024.
Menurutnya, permintaan tersebut akan dibahas pada awal Januari setelah liburan. Warga negara Prancis tersebut, Serge Atlaoui, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta, tempat pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang ahli kimia.
Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah setuju untuk memindahkan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang wanita Filipina dan lima anggota terakhir dari apa yang disebut jaringan narkoba 'Bali Nine'.
Atlaoui tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia sedang memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.
Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.
Sebelumnya, Dubes Prancis Fabian Penone pun bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024, untuk membahas hal ini. (*/red)