Korban Penganiayaan Sebut Anak Bos Toko Roti Sesumbar Kebal Hukum
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, berinisial D mengatakan, anak bosnya berinisial GSH sempat sesumbar, korban tidak bisa menyeretnya ke penjara atas ulahnya tersebut.
Menurut D, penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke Polisi. Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.
“Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum',” kata D kepada wartawan, Minggu, 15 Desember 2024.
Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang. Saat itu pelaku meminta korban mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.
Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.
“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.
“Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana mengatakan, pihaknya memastikan pelaku tidak kebal hukum. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Saat ini, kata Lina, empat orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Pihaknya pun masih melakukan serangkaian pendalaman.
“Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya,” pungkasnya. (*/red)