Korupsi Belasan Proyek Desa, Kades di Nganjuk Ditahan Kejaksaan
NGANJUK, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan Mujiono, Kepala Desa (Kades) Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), Senin, 09 Desember 2024.
Penahanan itu dilakukan setelah Mujiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Mujiono mulai hari ini, Senin, 09 Desember 2024.
“Mujiono menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon, APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023,” ujar Ika kepada wartawan.
Ika menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, didapati bahwa perbuatan tersangka Mujiono mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp337.352.896.
Kerugian negara ratusan juta itu didapat dari 19 kegiatan pembangunan, yang dalam pelaksanaan pembangunannya memiliki kekurangan volume.
“Dari 19 kegiatan tersebut, salah satunya adalah pembangunan sebuah pendopo (desa) yang dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis,” ujarnya.
“Pendopo tersebut telah selesai dibangun pada pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan pembangunan pendopo, sehingga total pencairan untuk pembangunan pendopo sebesar Rp760.097.859. Sedangkan berdasarkan hasil audit, pembangunan pendopo hanya sebesar Rp621.936.488,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya menambahkan, untuk 18 kegiatan pembangunan lainnya, yang juga mengakibatkan kerugian negara, proyeknya dipegang sendiri oleh tersangka Mujiono.
“Baik dari pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan, baik pembelian bahan material hingga upah tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, serta ditemukannya nota dan stempel yang fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya,” ujar Koko.
Menurut Koko, uang hasil korupsi tersebut dipakai tersangka Mujiono untuk membeli sejumlah aset.
Tersangka ditahan di rutan selama 20 hari, mulai 9 sampai dengan 28 Desember 2024.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” pungkasnya. (*/red)