Lima Narapidana Gembong Narkoba Bali Nine Dipulangkan ke Australia
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Lima narapidana gembong narkoba 'Bali Nine' dikabarkan telah dipulangkan ke negara asalnya, Australia.
Kelima napi itu telah ditransfer dari Bali pada Minggu pagi, 15 Deseember 2024, dan telah mendarat di Darwin, Australia.
Hal tersebut disampaikan Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima dari Menko Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyebutkan, kelima napi itu, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Adapun penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan ialah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara, pejabat Australia yang mendampingi ialah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Pada pukul 10.35 WITA, rombongan lima orang Narapidana WNA dan tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, masuk Informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam pesawat, rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.
Penandatanganan Pengaturan Praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.
Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke. (*/red)