Pengendara Mercy Ugal-ugalan Tabrak Enam Kendaraan di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pengendara Mercedes-Benz (Mercy), Septian Uki Wijaya (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Surabaya pada Senin, 23 Desember 2024.
Kecelakaan tersebut melibatkan empat mobil dan empat sepeda motor, serta menyebabkan satu kendaraan roda empat tercebur ke dalam sungai.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan maraton.
“Kami sudah melakukan penangkapan pelaku, sekaligus pemeriksaan secara maraton. Dilanjutkan penetapan tersangka,” kata Arif kepada wartawan di Satpas Colombo Surabaya, Selasa, 24 Desember 2024.
Saat ini, kata Arif, Septian telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dianggap sebagai pelaku kejahatan lalu lintas.
Ia mengemudikan mobil dengan nomor polisi L 1725 FH dalam kondisi yang membahayakan.
“Kecelakaan ini masuk kategori sengaja berkendara dalam kondisi membahayakan bagi orang, yang mana menyebabkan korban meninggal dunia, luka berat, dan kerugian materiil,” pungkasnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa darah tersangka positif mengandung alkohol, dengan kadar sekitar 0,16 miligram dalam satu liter darah.
“Kondisi ini mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, dan kemampuan motorik persepsi dari pengendara,” ujar Arif seraya menegaskan bahwa Septian tidak mengkonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, Septian dijerat dengan Pasal 312 junto Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Hukumannya diperberat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, dan 3 serta Pasal 106 ayat 1 dari Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa tabrak lari ini bermula ketika Septian melaju dengan kecepatan tinggi di kawasan Pakuwon City.
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspaul Bakti mengatakan, kecelakaan pertama terjadi di daerah tersebut.
“Awal mula terjadi kecelakaan di daerah Pakuwon itu adalah tabrak lari,” kata Aspaul di lokasi kejadian.
Setelah insiden pertama, Septian berusaha melarikan diri, namun kehilangan kendali di Jalan Kenjeran, yang mengakibatkan tabrakan dengan mobil Avanza, Grand Livina, dan Honda Brio, serta melibatkan empat sepeda motor.
“Awalnya nabrak, kemudian lari karena merasa panik sehingga terjadi kecelakaan lagi. Ada beberapa kendaraan yang terlibat, satu masuk sungai,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak serius yang ditimbulkan dari tindakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan kecepatan tinggi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*/red)