Polisi Gagalkan Pengiriman Delapan Ribu Botol Arak Bali ke Jatim dan Jateng di Situbondo
SITUBONDO, SuryaTribun.Com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Situbondo berhasil menggagalkan upaya pengiriman ribuan botol minumas keras (Miras) jenis arak Bali yang sedianya bakal diedarkan ke sejumlah kawasan di Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).
Dari hasil pemeriksaan, arak Bali yang dibawa langsung dari Pulau Dewata tersebut berjumlah sekitar delapan ribu botol dengan menggunakan kendaraan truk.
“Ya benar. Saat ini kami memeriksa intensif sopir truk tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandi Omi Meilan kepada sejumlah wartawan, Minggu, 22 Desember 2024.
Menurut Evandi, pemeriksaan intensif terhadap sopir dan keneknya dilakukan untuk dapat mengungkap pemilik minuman keras tersebut.
“Truk beserta muatannya juga sudah kami amankan di Polres. Juga sopir dan keneknya,” kata Evandi.
Diketahui, terungkapnya kasus tersebut berawal saat Polisi mencurigai sebuah truk warna merah dengan nomor polisi (nopol) AD 8399 CE tengah melintas di Jalan WR Supratman Situbondo.
Polisi lantas menghadang truk bermuatan minuman ringan tersebut. Saat ditanya isi muatannya, semula sopir truk mengaku mengangkut minuman ringan.
Namun setelah diinterogasi lebih mendalam dan digeledah, ternyata di bagian dalam truk tersebut berisi arak Bali yang jumlahnya ribuan botol.
Truk berserta sopir dan keneknya tersebut lantas digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih intensif dan mengungkap pemilik miras jenis arak tersebut. (*/red)