Potong Insentif Pegawai, Bupati Sidoarjo Nonaktif Dituntut Enam Tahun Empat Bulan Penjara
SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor dengan hukuman enam tahun empat bulan penjara.
Jaksa KPK menilai, Gus Muhdlor terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam sidang itu, Jaksa KPK menyatakan Gus Muhdlor telah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 16 UU RI Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Tuntutan terhadap Terdakwa enama tahun empat bulan dengan denda Rp 300 juta subsider enam tahun penjara,” kata jaksa KPK, Andre Lesmana, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin, 09 Desember 2024.
Andre menambahkan, tuntutan itu sesuai dengan pertimbangan berkas dua terdakwa sebelumnya, yaitu Kepala Dinas BPBD Ari Suryono dan Kabag Umum Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo Siskawati.
“Selain itu, terhadap Terdakwa juga harus membayar uang denda sebesar Rp 1,4 miliar. Apabila tidak bisa mengembalikan, Terdakwa menjalani tiga tahun penjara,” kata Andre.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya sangat berseberangan dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU dari KPK. (*/red)