Soal Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Pukat UGM Sebut Bukan Kriminalisasi
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dinilai bukan sebuah kriminalisasi.
Demikian disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.
Menurut Zainur, penilaian tersebut merujuk pada penjelasan disampaikan KPK dalam konferensi pers.
Ia menyebut, keterangan KPK mengenai kasus ini sangat jelas, termasuk bagaimana tindakan pidana terjadi.
“Saya tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini. Penjelasan dari KPK sangat terang,” kata Zainur.
Zainur mengatakan, KPK pasti memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.
Ia juga mengingatkan, keabsahan alat bukti dapat diuji melalui forum praperadilan.
“Soal dua alat bukti, itu bisa diuji di praperadilan,” ujarnya.
Terkait dugaan politisasi yang dikaitkan dengan kasus ini, Zainur menganggap isu tersebut berada di ranah politik.
Ia juga menyebut, perbincangan tentang politisasi tidak hanya terjadi saat ini. Ada pihak yang mengaitkan dugaan politisasi dengan peristiwa di masa lalu, termasuk kasus tahun 2020 yang melibatkan merintangi penyidikan (obstruction of justice).
“Mungkin ada yang mengatakan politisasi terjadi sekarang, tapi pihak lain juga bisa menyebut politisasi terjadi di 2020,” pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI. Suap diduga diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Menanggapi penetapan itu, PDI-P mengkritik keras langkah KPK, dan menyebut adanya aroma politisasi hukum.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI-P, Ronny Talapessy menyoroti pembocoran surat penyidikan kepada media sebelum surat diterima Hasto.
Ronny menduga hal tersebut bertujuan menciptakan simpati publik. Ia juga menuding Hasto ditarget setelah menyuarakan kritik terhadap pemerintah, terutama terkait sikap partai menolak penyalahgunaan kekuasaan.
“Kritik PDI-P terhadap cawe-cawe kekuasaan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu penyebab,” ujar Ronny, Selasa, 24 Desember 2024.
Ia menilai, langkah KPK tidak mencerminkan adanya bukti baru yang signifikan dari pemeriksaan selama 2024, sehingga terkesan ada pemaksaan dalam proses hukum.
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan,” kata Ronny. (*/red)