Toko di Neglasari Bandung Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol dan Eximer
KOTA BANDUNG, SuryaTribun.Com – Salah satu toko di Jl. Raya Pangalengan, Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, yang terlihat tutup, namun tampak melakukan aktivitas, diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer, Selasa, 10 Desember 2024.
Toko tutup yang berada di sebelah Agen sembako itu terkesan kebal hukum. Pasalnya penjual obat terlarang menggelar meja begitu ramai didatangi anak muda. Warung tersebut sempat diinformasikan kepada pihak Kepolisian setempat, namun lagi-lagi hingga saat ini masih bebas mengedarkan obat keras daftar G.
Salah seorang penjaga toko kepada awak media mengatakan, selain menjual obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di toko tempatnya bekerja menyediakan berbagai macam obat keras, di antaranya Riklona dan Alprazolam.
“Kalau untuk harganya bervariasi, yang jelas di sini paling murah,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Senin 09 Desember 2024.
Di tempat terpisah, warga sangat berharap pihak Kepolisian dapat melakukan tindakan tegas terhadap toko atau warung yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa memiliki izin edar.
“Kami berharap pihak Kepolisian dapat mengambil langkah tegas, dalam melakukan pemberantasan obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa izin edar,” kata warga setempat.
Karena kalau diperhatikan, lanjut warga, mayoritas pengguna dari obat-obatan tersebut adalah anak-anak remaja yang dapat disalahgunakan.
“Selamatkan anak-anak kita dari obat-obatan tersebut, karena anak kita adalah generasi bangsa,” pungkasnya. (*/red)