UMP Jatim 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 2.305.985
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai arahan pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengatakan, UMP Jatim Tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Usai diputuskan naik 6,5 persen, maka UMP Jatim Tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985,18.
“Kami sudah dapat rekomendasi dari berbagai pihak dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi. Kami sudah menetapkan UMP Jatim Tahun 2025 yang jadi patokan Kabupaten dan Kota menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” kata Adhy kepada wartawan, di Gedung Negara Grahadi, Rabu, 11 Desember 2024.
“Kami bersama dewan pengupahan memutuskan nilainya naik sama seperti kebijakan pusat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait upah minimum, yakni kenaikan 6,5 persen,” sambungnya.
Adhy menyebut, ada kenaikan sebesar Rp 140.740,88 untuk UMP Jatim Tahun 2025. Nantinya, UMP Jatim ini akan jadi patokan Kabupaten dan Kota dalam menentukan UMK Tahun 2025.
“Ini kan patokan untuk nanti Kabupaten dan Kota bersama Dewan Pengupahan untuk menyusun UMK dan mengusulkan ke Pemprov Jatim,” pungkasnya. (*/red)