Yasonna dan Hasto Dicekal KPK, PDI-P: Jalankan Proses Hukum yang Profesional
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukim dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Juru bicara (Jubir) PDI-P, Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terlebih dalam keterlibatan Yasonna Laoly.
“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan pak yassona tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.
Namun demikian, kata Chico, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasto dan Yasonna.
“Kami tegaskan, PDI-P dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Chico juga mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum yang profesional di tengah dugaan adanya politisasi yang menimpa Hasto dan Yasonna.
“Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak professional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini ditengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menkumham Yasonna H. Laoly.
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasu tersebut.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Desember 2024.
Menurut Tessa, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. (*/red)