Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, PDI-P: Hormati Proses Hukum, Tapi..?
Juru Bicara (Jubir) PDI-P, Chico Hakim. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Soal pencekalan Yasonna Laoly ke luar negeri oleh Komisi Pemberatansan Korupdi (KPK) terkait kasus Harun Masiku mendapat respons dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Juru Bicara (Jubir) PDI-P, Chico Hakim mengatakan, tidak ada kejelasan dari KPK terkait alasan pencekalan dan keterlibatan Yasonna dalam kasus Harun Masiku.
“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.
Meski begitu, kata dia, PDI-P akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengingatkan KPK untuk bertindak profesional.
“Kami tegaskan, PDI-P dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini, di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan Yasonna dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu, 25 Desember 2024.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujarnya.
KPK sempat memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Saat itu, KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA). (*/red)