Cegah Kecelakaan Akibat Mabuk, Tempat Hiburan Malam Diminta Perketat SOP
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Banyaknya kasus kecelakaan akibat pengaruh alkohol saat mengendarai mobil di Surabaya menjadi perhatian.
Satpol PP Surabaya meminta Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek untuk memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Manajemen RHU harus memiliki semacam treatment untuk pengunjung. Misalnya memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser kepada wartawan, Minggu, 05 Januari 2025.
Menurutnya, SOP harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek. Ditekankan pula pentingnya peran pengelola RHU dalam memastikan pengunjung yang terpengaruh alkohol tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Fikser pun mengusulkan pengelola bar atau diskotek untuk menyediakan ruang transit bagi pengunjung di bawah pengaruh alkohol. RHU juga diminta untuk menyediakan layanan antar jemput.
“Pengelola harus bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus,” ujarnya.
Jika tidak melaksanakan SOP, Pemkot tak segan memberikan sanksi. Mulai dari tahapan peringatan yang dikeluarkan Perangkat Daerah (PD) terkait. Setelah peringatan pertama dan kedua, jika tidak diindahkan, Satpol PP akan langsung melakukan penyegelan.
Ia juga menegaskan, Pemkot Surabaya tidak memberikan izin terkait penjualan minuman beralkohol (mihol) secara eceran. Penjualan mihol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti RHU.
“Ketika operasi yustisi dilakukan, pelanggar dan barang bukti seperti botol mihol itu kami bawa ke tindak pidana ringan (tipiring). Namun, dendanya nanti memang tergantung Hakim, meski Perda Surabaya sudah mengatur denda hingga Rp 50 juta,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan SOP pengelolaan pengunjung RHU terkait mihol dimasukkan ke dalam Peraturan Walikota (Perwali), Ia menyebut, hal ini masih dalam pembahasan. Pihaknya masih akan membahas dengan pengusaha dan pihak terkait lainnya.
“Kami sudah meminta agar SOP ini dibicarakan bersama para pengusaha RHU. Komitmen ini penting untuk mengurangi tingkat kecelakaan akibat pengaruh mihol,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya telah meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya mengumpulkan seluruh pengusaha RHU membahas komitmen bersama dalam mengurangi kecelakaan akibat mihol. Tidak harus masuk Perda, namun menjadi kesepakatan bersama.
Sepanjang 2024, kata Fikser, pihaknya telah menutup tiga lokasi RHU. Termasuk di antaranya adalah restoran dan bar, yang kedapatan menjual mihol tanpa izin.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran mihol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari dampak buruk alkohol,” pungkasnya. (*/red)