Ini Kata Pakar Hukum soal Pemilik Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu
KOTA BATU, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian telah menetapkan pemilik bus sekaligus pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata, RW (30) sebagai tersangka kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans di Kota Batu.
Ditetapkannya RW sebagai tersangka menyusul setelah pengemudi bus berinisial MAS ditetapkan tersangka terlebih dulu.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof I Nyoman Nuryana, penetapan pemilik bus sebagai salah satu tersangka memang memenuhi beberapa unsur hukum.
Meski pada kenyataannya RW tidak memiliki keterlibatan secara langsung dalam kecelakaan pada 8 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa uji KIR bus Sakhindra trans nopol DK 7949 GB dan surat izin angkutan telah mati sejak lama.
Tidak hanya soal administrasi, tapi dari hasil pemeriksaan Dishub dan KNKT didapatkan bahwa sistem pengereman bus tidak dapat difungsikan dengan baik.
“Kalau dari kronologi mulai awal, sebelum berangkat itu pengemudi sudah bilang kepada pemilik bahwa ada masalah pada pengeraman. Tetapi (meski mengetahui ada masalah pengereman) pemilik memaksakan dan memerintah pengemudi tetap menjalankan,” kata Nyoman kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2025.
“Perjalanan yang dilalui cukup jauh dari Bali ke Jawa Tengah terus ke Jawa Timur. Hasil penyelidikan yang saya ketahui selama perjalanan sudah beberapa kali memeriksa rem dan melakukan perbaikan hingga klimaksnya di Kota Batu mengalami rem blong,” sambungnya.
Dari kronologi tersebut, Nyoman menilai bahwa RW dalam kasus ini memiliki keterlibatan karena dengan sengaja serta mengetahui kemungkinan akan terjadi kecelakaan dan tetap memaksakan bus yang tidak laik jalan untuk tetap digunakan.
Menurut Nyoman, unsur kesengajaan ini yang menjadi dasar Kepolisian menjerat tersangka RW dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
“Oleh karena kesengajaan dihubungkan dengan Undang-Undang 311. Kemudian karena kelalian menyebabkan luka berat dihubungkan dengan KUHP 360 dan menyebabkan matinya orang KUHP 359,” ujarnya.
Sementara untuk MAS diancam Pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/red)