Judi ayam di Desa kedungmaling Mojokerto Masih Berlangung;LSM FPSR Akan Layangkan Dumas
Mojokerto,– Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Desa Kedungmaling Kecamatan sooko,Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, masih berlangsung tanpa tindakan dari penegakan Hukum.Jumat 10 Januari 2025.
Lokasi sabung ayam ini sangat dikeluhkan oleh warga setempat. Setiap kali pertandingan digelar, teriakan para pemain terdengar keras, mengganggu ketenangan warga sekitarnya
Rudi 37 Tahun warga setempat berharap Polsek sooko dan Polres Mojokerto segera turun tangan untuk menertibkan perjudian sabung ayam tersebut.
Kades Desa Kedungmaling saat dikonfirmasi terkait perjudian sabung ayam di wilayahnya,iya mengatakan."Saya bahkan tidak tahu kalau ada arena judi sabung ayam di Kedungmaling mas,
tidak pernah ada laporan warga (formal/informal) tentang arena judi dimaksud, baik lokasi maupun dampak yang ditimbulkan.
Menanggapi keluhan warga, Ketua Umum LSM FPSR Jawa Timur (From Pembela Suara Rakyat), Aris Gunawan, S.Sos., akan menindaklanjuti keluhan ini. “Kami akan mengirimkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Tokoh Agama(NU), Polsek sooko, Polres Mojokerto dan Polda Jatim,”ucapnya
Aris menegaskan bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat yang tidak boleh dibiarkan, karena sudah jelas melawan hukum negara maupun agama. Pengaduan warga ini jelas,kalau di lokasi kalangan itu banyak preman/Dauri yang selalu intimidasi warga sekitar.
Kenapa mereka tidak mengadu ke pihak Kepala Desa maupun Kepolisian.diduga para penyelenggara ada kedekatan dengan kepala Desa Maupun Polres dan Polsek Mojokerto.
Sudah jelas,Undang-undang 303 jelas melarang perjudian dan harus ditertibkan, bahkan jika perlu, dibasmi.pungkasnya