Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Empat Unit Tanah di Surabaya dan Malang
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tanah dan bangunan di Surabaya dan Malang terkait kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, penyitaan itu dilakukan pada Rabu, 08 Januari 2025.
“KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang,” kata Tessa dalam keterangannya, Minggu, 12 Januari 2025.
Menurut Tessa, nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar, dan tindakan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini. (*/red)