Kasus Kecelakaan Bus di Kota Batu, Polda Jatim Ungkap Peluang Tersangka Baru
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin. |
SURABAYA SuryaTribun.Com – Terbuka peluang terdapat tersangka baru dalam kasus kecelakaan beruntun bus di Kota Batu yang terjadi pada Rabu lalu, 08 Januari 2025.
Hal itu disampaikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) usai dilakukan pendalaman.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan sopir bus, Muhammad Arief Subhan (MAS) (30), sebagai tersangka.
MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, ditemukan sejumlah fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. Sebab operator bus, PO Shakindra Trans, diduga melakukan pelanggaran administratif.
“Kami melihat bahwa ada potensi (tersangka) baru, mengingat fakta kendaraan yang terjadi kendaraan itu rata-rata suratnya mati,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.
Usai terjadi kecelakaan, Polisi menemukan fakta bus disewa SMK TI Global Badung, Bali, tidak hanya satu armada, tetapi empat.
Seluruh bus kemudian diperiksa oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan dinyatakan semua tidak laik jalan. Bahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR bus dinyatakan kedaluwarsa.
“Oleh karenanya, langsung kami putuskan dan ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk operasi,” ujar Komarudin.
Polda Jatim akan memeriksa saksi lain, termasuk pemilik PO bus yang berinisial RB dan guru SMK TI Global Badung, Bali.
“Inisial RB sudah datang (di Polres Batu) dan akan kita panggil. Tentunya kita berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang kita lakukan,” kata Komarudin.
Bus bernopol DK 7942 GB tersebut membawa rombongan pelajar asal Bali yang sedang melaksanakan study tour di Batu, Jawa Timur. (*/red)