PN Sidoarjo Vonis Mati Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Dua terdakwa pengedar narkoba divonis mati PN Sidoarjo, Kamis, 09 Januari 2025. |
SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhi vonis mati terhadap terdakwa Apriana Bastian alias Apri, dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, Kamis, 09 Januari 2025.
Kedua terdakwa tersebut merupakan pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan gembong internasional Fredy Pratama
Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukuman, Hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, Apriana pernah terjerat kasus serupa dan divonis sembilan tahun penjara di Tangerang.
“Kedua terdakwa juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Hakim Irianto.
Ia menambahkan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan akan memikirkan keputusan tersebut.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Agus.
Hakim Irianto memberikan waktu tujuh hari setelah putusan untuk kedua terdakwa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejaari) Sidoarjo yang disampaikan pada 19 Desember 2024.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Hafidi mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan.
Menurutnya, keduanya pun pernah terlibat dalam beberapa pengedaran narkotika.
“Mereka adalah bagian dari jaringan distribusi narkoba Fredy Pratama,” kata Hafidi.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa terbukti mengedarkan 88,5 kilogram narkotika jenis sabu, di mana Apriana menguasai 43 kilogram dan Yoseph seberat 45,5 kilogram. (*/red)