Polisi Ringkus Enam Orang Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha. |
BATU, SuryaTribun.Com – Jajaran Polres Batu berhasil meringkus enam orang yang diduga terlibat dalam sindikat jaringan perdagangan bayi. Mereka ditangkap pada 26 Desember 2024, di sekitaran Kota Batu, Jawa Timur (Jatim).
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dia belum bisa membeberkan kronologi dan peran masing-masing tersangka.
Andi menyebut, ada lima bayi yang diperdagangkan dengan harga belasan juta rupiah. Para pelaku menjual bayi melalui media sosial Facebook dengan akun adopsi anak.
“Pelaku asal Sidoarjo dan Nganjuk, sampai Jakarta. Ini sedang kita dalami. Semoga kami bisa menuntaskan kasus jaringan penjualan bayi secara nasional ini,” kata AKBP Andi kepada wartawan, Kamis, 02 Januari 2025.
Andi menegaskan, kasus ini termasuk perdagangan manusia, karena tidak melalui prosedur yang legal.
“Modusnya, penjualan bayi dengan mempertemukan ibu yang tidak punya anak untuk diadopsi namun bayi-bayinya dijual, tidak lewat lembaga resmi terakreditasi,” pungkasnya. (*/red)