Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan ,Bukti Lemahnya Pengawasan APH Polres Kabupaten Mojokerto
Mojokerto,-Miris,sabung ayam di dusun botok Talun Desa Temon,Kecamatan Trowulan berlangsung tidak ada hambatan.Bukti Lemahnya Pengawasan Polsek setempat maupun Polres Kabupaten Mojokerto (APH) Aparat Penegak Hukum, Justru tidak menindak pelanggaran .Sudah jelas,Kapolri Sigit Listyo Prabowo mengintruksikan memberantas perjudian Online dan darat sabung ayam kepada Jajarannya,Polda Jatim dan Polres.
Judi masih menjadi momok bagi masyarakat. Dampaknya bisa meluas bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga imateriil dari berbagai aspek kehidupan.
Beberapa contoh kehilangan pendapatan, stres, merusak hubungan sosial dan keluarga, memicu tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan perjudian, dan dampak negatif lainnya.
Aktivitas perjudian apapun bentuknya perlu diberantas. Faktanya, hal itu tidak dilakukan oleh aparat Kepolisian khususnya Polsek dan pihak yang punya kewenangan terhadap penertiban aktivitas sabung ayam yang disertai judi, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Sabung ayam diikuti oleh warga sekitar Desa Temon dan pendatang dari luar wilayah . Hampir setiap hari beroperasi, dan paling ramai pemainnya pada Sabtu dan Minggu.Sekali tombok (istilah judi sabung ayam) bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Ayam jago yang bertanding disaksikan puluhan pengunjung. Mereka ikut bersorak mengikuti pertandingan antara 2 ayam jago yang saling memukul,
Pembiaran terhadap judi sabung ayam di Desa Temon ini disesalkan oleh,sebut saja (Edi), salah satu warga setempat. Dia khawatir, jika aktivitas sabung ayam tersebut tidak ditertibkan, maka bisa berdampak negatif terhadap warga sekitar,anak-anak.
"Wes lama iku jalan. Polisi ora wani," kata Edi yang dituturkan dalam Bahasa Jawa, yang artinya 'Sudah lama (judi) itu berjalan. Polisi tidak berani (menindak)'.
Dia tidak berani melapor ke Polisi setempat karena khawatir diancam oleh pengelola arena dan penjaganya.pungkasnya