Belasan Suami di Sumenep Diceraikan Istri Gegara Kecanduan Judi Online
SUMENEP, SuryaTribun.Com – Belasan suami di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), diceraikan akibat kecanduan judi online.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Sumenep, Hirmawan Susilo mengatakan, terdapat 16 perkara perceraian yang disebabkan judi online.
Selama tahun 2024, kata Hirmawan, tercatat 13 kasus perceraian yang disebabkan judi online. Kemudian, pada Januari 2025, Pengadilan Agama juga telah menyelesaikan tiga perkara perceraian dengan alasan yang sama.
“Itu (judi) online biasanya. Yang saya tahu ya, saat memeriksa perkara itu, biasanya online,” kata Hirmawan kepada wartawan, Rabu, 19 Februari 2025.
Kasus perceraian yang berkaitan dengan judi online umumnya juga dipicu faktor lain yang saling terkait.
Hirmawan mencontohkan, ada keluarga yang terus-menerus bertengkar akibat judi online, serta suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri karena kecanduan.
“Biasanya dalam perkara itu, penyebabnya tidak satu. Tapi yang ditulis itu yang paling dominan,” ujarnya.
Mayoritas penggugat cerai akibat kecanduan judi online adalah suami, dengan rata-rata usia di bawah 40 tahun dan bekerja sebagai pekerja swasta.
“Rata-rata umurnya di bawah 40 tahun dan pekerja swasta,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, sejauh ini belum ada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam gugatan cerai terkait judi online.
“Mungkin ada juga (ASN), tapi belum meledak dan kalau ASN, kan pasti saringannya lewat atasannya dulu. Belum pernah ada,” pungkasnya. (*/red)