Dua Remaja di Nganjuk Diamankan Polisi Gegara Edarkan Bubuk Mercon
NGANJUK, SuryaTribun.Com – Gegara kedapatan memiliki dan mengedarkan bahan peledak berupa bubuk mercon, dua remaja asal Dusun Sempayang, Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), berinisial WA (14) dan IA (17), diamankan polisi.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan, pihaknya telah mengamankan kedua remaja tersebut belum lama ini.
“Kami menangkap dua tersangka saat melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang,” ujar Siswantoro kepada wartawan, Kamis, 28 Februari 2025.
Menurutnya, penangkapan itu merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2025 yang tengah digencarkan Polres Nganjuk. Operasi itu dilakukan mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025, guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan, kedua tersangka diamankan bersama barang bukti empat kantong plastik bubuk mercon seberat 2,3 kilogram, dua timbangan elektrik, dan tiga ember plastik.
“Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob (Reserse Mobile) mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa barang bukti yang diduga akan dijual. Kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan bubuk mercon tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Nganjuk, karena keduanya masih tergolong anak-anak.
Kedua tersangka diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya bakal dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak Ilegal,” pungkasnya. (*/red)