Kasus Dugaan KKN Pemdes Baureno, LPISJ Desak Kejaksaan dan Inspektorat Mojokerto Turun Tangan
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Pejabat di Pemerintah Desa (Pemdes) Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), diduga terlibat dalam praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan jabatan.
Dugaan itu mencuat setelah Lembaga Perkumpulan Insan Sapu Jagad (LPISJ) melayangkan laporan investigasi kepada Polres Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 11 Desember 2024.
Laporan tersebut telah diterima oleh bagian Setum Polres Mojokerto pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, yaitu Kepala Desa Baureno berinisial Abd, dua perangkat desa berinisial DA dan AS, serta seorang warga non-perangkat berinisial ST.
Berdasarkan Pasal 29 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang melakukan praktik KKN serta menerima gratifikasi yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakannya.
Selain itu, Kepala Desa juga tidak diperbolehkan memegang langsung dana desa, karena pengelolaan keuangan desa harus dilakukan oleh bendahara atau kaur keuangan desa.
Namun, dugaan penyalahgunaan kewenangan di Desa Baureno justru menunjukkan sebaliknya. LPISJ menilai bahwa kepala desa tetap memegang kendali atas keuangan desa tanpa sistem pencatatan yang baik.
Ketua LPISJ, Purnomo mengatakan, masyarakat Baureno telah mempercayakan lembaganya untuk mengungkap dugaan praktik KKN yang terjadi.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan kami untuk membongkar aktivitas fiktif dan dugaan korupsi di Desa Baureno,” ujarnya.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LPISJ langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi pada Kamis, 02 Januari 2025.
Sekretaris Wilayah LPISJ, Ocha menambahkan, pihaknya telah mengonfirmasi berbagai pihak, termasuk masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta Camat Jatirejo.
Namun, berbeda dengan pejabat lainnya, Kepala Desa Baureno dinilai kerap mengintimidasi masyarakat yang melontarkan kritik terhadap kepemimpinannya.
“Dikit-dikit menuntut balik masyarakat, sering melakukan intervensi ketika ada kritik terhadapnya,” kata Ocha.
LPISJ meminta aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Kejaksaan untuk segera bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Sebagai Kepala Desa, ia seharusnya menjadi bapak bagi masyarakat, bersikap bijaksana, bukan malah menakut-nakuti warganya,” tegas Ocha.
Masyarakat dan LPISJ berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (*/red)