Kasus HGB di Laut Sidoarjo, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Terkait kasus temuan HGB di laut Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), hingga saat ini pihak Kepolisian belum menetapkan tersangka.
Polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan dan belum menentukan ada tidaknya potensi tersangka di kasus ini.
“Potensi tersangka masih belum, kami masih lidik (penyelidikan),” kata Deky kepada wartawan, Minggu, 16 Februari 2025.
Menurut Deky, perpanjangan izin setiap puluhan tahun sekali oleh pihak perusahaan yang menguasai HGB itu juga sudah ditolak.
Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi baik warga sekitar, BPN, hingga Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa terkait.
“BPN dari Kanwil Jatim sudah kami periksa, perlu didalami dari panitia. Perpanjangan setiap 30 tahun kan. Kami pastikan semua perpanjangan (izin HGB) sudah ditolak,” ujarnya.
Deky mengatakan, pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman. Para saksi dari sejumlah pihak terkait juga masih dimintai keterangan.
“Sampai sekarang masih belum ada tersangka, masih kami dalami semua saksi,” ujarnya. (*/red)