Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Dalami Distribusi BBM Oplosan
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami distribusi BBM oplosan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.
“Kami menemukan fakta itu ada, pricelistnya itu yang dibayar RON 92, barang yang masuk itu di bawah 92, kan kami harus sampaikan fakta ke masyarakat. Apakah itu didistribusi sesuai penerimaan barang? Nah, itu nanti menjadi bagian (penyidikan), seberapa banyak, apakah setiap tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurutnya, penyidik masih mendalami soal distribusi BBM oplosan atau blending di kasus tersebut, khususnya RON 92.
Dari fakta hukum dalam kasus itu, kata dia, tersangka RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran terhadap minyak mentah RON 92. Namun, minyak mentah yang tiba dari impor tersebut bukan RON 92, tapi di bawahnya.
“Fakta hukum yang disampaikan penyidik itu ada benar, RS itu membayar, ini aku bayar yang pembelian RON 92, padahal barang yang datang itu RON 88, dikontraknya RON 88. RON 88 itu kan premium, RON90 pertalite, tapi itu di 2018-2023, itu nanti yang harus kita cek, apakah setiap tahun, apakah hanya dalam waktu tertentu, ini supaya tidak disalah tafsirkan,” tuturnya.
Harli menjelaskan, begitu juga soal potensi kerugian yang diterima masyarakat, Kejagung pun bakal mendalaminya. Sebabnya, hal itu bakal berkaitan dengan proses distribusi yang dilakukan Pertamina.
“Makanya, itu sangat tergantung dengan distribusi. Bagaimana distribusi yang dilakukan oleh Pertamina, misalnya yang diimpor, dan itu kan di 2018-2023,” pungkasnya. (*/red)