Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuhnya Selama Tiga Tahun
Pemilik panti asuhan pelaku pencabulan anak asuhnya. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Seorang pria berinisial NK, pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak asuhnya. Aksi bejat NK ternyata sudah dilakukan selama tiga tahun.
Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman kepada awak media saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin, 03 Februari 2025.
Menurutnya, serangkaian penyelidikan dan penyidikan langsung dilakukan usai menerima laporan polisi dari korban pada 30 Januari 2025.
“Hasil dari laporan korban didampingi LBH dari Unair, peran tersangka NK ini, yaitu melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dan melakukan kekerasan seksual secara fisik pada para korban,” ujar Farman.
Farman mengatakan, aksi bejat NK tersebut dilakukan selama tiga tahun. Tepatnya usai berpisah dengan istrinya.
“Dilakukan sejak Januari 2022 sampai Januari 2025,” pungkasnya.
Dari hasil penyidikan, kata Farman, modus operandi yang dilakukan pemilik rumah sekaligus panti penampungan anak asuh yang dulunya merupakan panti asuhan itu, berawal usai NK berpisah dengan istrinya pada Januari 2022. Sang istri mengaku kerap menjadi korban KDRT.
Usai istri meninggalkan rumah sekaligus panti tersebut, NK mulai melancarkan aksi bejatnya. (*/red)